Mutasi Kompol Fahrul Karena Pesta Nikah, Polri: Polisi Harus Jadi Pola
Jakarta - Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dan selebgram Rica Andriani disorot alasannya terselenggara di tengah situasi pandemi Corona (COVID-19). Polisi Republik Indonesia menegaskan anggotanya harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
"Polisi harus menjadi pola yang baik untuk masyarakat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2020).
Asep menyampaikan kasus Kompol Fahrul menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri. Untuk diketahui pemerintah ketika ini tengah berupaya mengatasi wabah Corona dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan physical distancing.
Bahkan Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk beribadah, bekerja dan berguru dari rumah. Kapolri Jenderal Idham Azis pun telah mengeluarkan maklumat yang berisi aba-aba agar ditiadakannya program yang melibatkan banyak orang untuk mencegah penularan virus Corona.
"Tentunya ini pelajaran bagi seluruh anggota Polisi Republik Indonesia untuk mematuhi imbauan pemerintah, yang juga sudah disampaikan Bapak Presiden, yang kemudian sudah dikuatkan Bapak Kapolri dalam bentuk maklumat," ucap Asep.
Asep menuturkan Fahrul telah diberi hukuman tegas yaitu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. "Yang bersangkutan sudah ditegur, teguran keras, bahkan sudah dimutasi dari jabatannya," tandas Asep.
Diberitakan sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mencopot Kompol Fahrul Sudiana dari jabatan Kapolsek Kembangan. Fahrul dimutasi sebagai analis kebijakan atau anjak, yang merupakan bukan jabatan struktural.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya semenjak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan (Anjak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, Fahrul dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai melanggar disiplin alasannya ialah tidak mengindahkan maklumat Kapolri.
"Yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat tersebut dalam rangka menghadapi penyebaran COVID-19 kini ini semoga tidak ada acara masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," bebernya.
Yusri menegaskan bahwa maklumat Kapolri soal larangan menggelar resepsi di tengah Corona ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Namun, anggota Polisi Republik Indonesia juga wajib mentaati maklumat tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Mutasi Kompol Fahrul Karena Pesta Nikah, Polri: Polisi Harus Jadi Pola"
Posting Komentar