Polisi Di Aceh Utara Bubarkan Pesta Perkawinan Untuk Cegah Corona
Banda Aceh -
Pesta perkawinan yang digelar di sebuah rumah di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Aceh, dibubarkan polisi. Pembubaran dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Proses pembubaran resepsi janji nikah tersebut berawal dari patroli polisi untuk menunjukkan maklumat Kapolri dan pemberlakuan jam malam di Aceh. Dalam patroli, personel Polsek Matangkuli mendapatkan laporan terkait adanya pesta yang digelar di satu desa.
Polisi meluncur ke lokasi dan di sana melihat program mengundang tamu lebih 100 orang. Polisi memanggil kepala desa dan pemilik rumah untuk meminta supaya pesta dibubarkan.
"Tindakan yang kita lakukan adalah memanggil kepala desa dan pemilik rumah yang mengadakan program pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif. Pembubaran ini sesuai dengan dasar hukum dan maklumat Forkopimda Provinsi Aceh," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, polisi saat itu memberi batas waktu kepada para tamu ajakan untuk segera meninggalkan lokasi. Proses pembubaran pesta ini berlangsung siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kita mengawasi pribadi sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di daerah program pesta kesepakatan nikah tersebut," jelasnya.
Sosiolog: Jika Pencegahan Gagal, Maka Akan 'Tsunami' Pasien Corona:
Belum ada Komentar untuk "Polisi Di Aceh Utara Bubarkan Pesta Perkawinan Untuk Cegah Corona"
Posting Komentar