Hilang Jabatan Kompol Fahrul Sudiana Gegara Resepsi Ijab Kabul

Jakarta - Resepsi kesepakatan nikah Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di tengah pandemi Corona berujung pada pencopotan jabatan. Fahrul Sudiana yang semula menjabat sebagai Kapolsek Kembangan itu dimutasikan ke Polda Metro Jaya.

sewa tenda


Dirangkum detikcom, Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya pada Kamis (2/4/2020) kemarin. Pencopotan jabatan Fahrul ini dilakukan sesudah pernikahannya di tengah pandemi Corona ini menjadi perbincangan publik.
"Konsekuensinya terhadap Kapolsek Kembangan ini yakni per TR (surat telegram) mulai hari ini yang bersangkutan dimutasi, ditarik untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Yusri menyampaikan, Fahrul dimutasi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai telah melaksanakan tindakan indisipliner.
"Yang bersangkutan memang melanggar aturan disiplin dan pribadi dimutasi," kata Yusri.
Tonton juga video Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Ijab Kabul Lewat Video Call:


Fahrul dimutasikan ke Polda Metro Jaya dengan menduduki jabatan non-struktural.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," ujar Yusri.
Yusri menyampaikan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait Corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya yakni resepsi akad nikah.
"Intinya maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Maret yang lalu, ini kan sudah tahu dalam rangka menghadapi pertimbangan Covid-19 ini, Kapolri keluarkan maklumat, salah satunya yakni tidak diperbolehkan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk resepsi kawinan," terperinci Yusri.
Yusri menegaskan, bahwa maklumat Kapolri ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil, tetapi juga bagi anggota Polri.
"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polisi Republik Indonesia dan keluarganya," kata Yusri.
"Jadi jikalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ucap Yusri.
Maklumat Kapolri sendiri berlaku semenjak tanggal 19 Maret 2020. Sementara kesepakatan nikah Fahrul Sudiana dan selebgram Rica Andriani dilangsungkan pada Minggu, 21 Maret 2020 atau 3 hari sesudah maklumat Kapolri keluar.
"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan ia sudah undang sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Fahrul sendiri tetap menggelar pesta kesepakatan nikah sebab yakni sudah telanjur menyebar ajakan 2 bulan sebelumnya.
"Itu kan (maklumat) ditandatangani tanggal 19 Maret, hari Kamis. Bagi kita tetap salah. Dia bilang mengundang dari 2 bulan sebelumnya jikalau menurut ia," imbuhnya.
Pernikahan Fahrul Sudiana ini dihadiri sejumlah tamu seruan pejabat kepolisian, salah satunya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, awalnya berbicara dari perspektif hukum, pada ketika itu Maklumat Kapolri belum mampu menjadi tumpuan aturan dan hanya sebagai imbauan. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan, maklumat bukan termasuk peraturan perundang-undangan.
"Jadi dari sudut peraturan perundangan-undangan tidak ada aturan aturan yang dilanggar," kata Andrea dikala dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Namun, kata beliau, dari perspektif aba-aba etik dan disiplin Polisi Republik Indonesia, Maklumat Kapolri merupakan perintah ekspresi Kapolri yang dituangkan dalam goresan pena dan bersifat perintah bagi seluruh jajaran Polri. Maka Kapolsek tersebut termasuk melanggar perintah pimpinan Polisi Republik Indonesia.
"Maka, tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai hukuman instruksi etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota/pejabat Polisi Republik Indonesia yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang usang," katanya.
"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi daerah pesta harus diperiksa, alasannya adalah yakni mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," lanjutnya.

Belum ada Komentar untuk "Hilang Jabatan Kompol Fahrul Sudiana Gegara Resepsi Ijab Kabul"

Posting Komentar

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU