Kemenag Jelaskan Bagan Ijab Kabul Calon Pengantin Di Tengah Pandemi Corona


Jakarta -

Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengembangkan aturan acara janji pernikahan ketika wabah virus Corona (COVID-19). Ada hal yang harus dipatuhi, khususnya soal pembatasan sosial atau social distancing.

"Resepsi kan tidak boleh. Tidak boleh ada acara melibatkan banyak orang. Itu sudah jadi protokol nasional, kepala kawasan, presiden, Ketua Gugus Tugas COVID Nasional juga, tidak boleh ada acara kumpulkan banyak orang," kata Direktur Bina Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dikala dihubungi, Kamis (27/3/2020).

Orang yang hadir dalam janji pun dibatasi seminimal mungkin. Hanya terbatas pada orang yang wajib hadir di pernikahan.

"Kalau ada menikah dapat dilaksanakan tapi harus menjalankan protokol secara ketat. Banyaknya yang hadir dalam program hanya yang wajib, penghulu, kedua mempelai, kedua saksi, kemudian wali. Makara yang wajib saja hadir," ucap Khamaruddin.

Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Ijab Kabul Lewat Video Call:

Selain itu, Kemenag juga memperlihatkan syarat pemanis. Acara akad nikah harus mengutamakan pencegahan penularan virus Corona.

"Yang hadir harus pake masker, harus pakai hand sanitaizer, dan kemudian tetap jaga social distancing. Baik dilaksanakan di dalam atau di luar (kantor KUA). protokol di situ," kata Khamaruddin.

Protokol pernikahan di tengah wabah Corona itu telah disebarluaskan. Sehingga, saat ini sudah mulai diterapkan sebagai mekanisme pernikahan.

"Sudah, sosialisasi seluruh Kanwil Kemenag kabupaten, kota, dan KUA seluruh Indonesia tersosialisasi dengan surat edaran yang dibuat," kata Khamaruddin.

Belum ada Komentar untuk "Kemenag Jelaskan Bagan Ijab Kabul Calon Pengantin Di Tengah Pandemi Corona"

Posting Komentar

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU